Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menurut Orin perlu didorong sehingga bisa lebih tegas mengenai kewenangan dan alasan penghentian penuntutan oleh JPU dalam situasi serupa. Misalnya pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan dalam waktu yang lebih singkat.
"Demi menjamin kepastian hukum tetap diperiksa oleh hakim namun dengan waktu dan sistem yang lebih cepat sehingga sama-sama dapat efektif dan efisien juga menjamin adanya kepastian kemanfaatan dan keadilan hukum," ujar orin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan fakta bahwa Muhyani melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
Dalam pasal tersebut dijelaskan seseorang tidak akan dipidana jika melakukan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri, orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda, ketika dihadapkan pada serangan atau ancaman yang melanggar hukum terhadap diri sendiri, orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda.
(Arief Setyadi )