Dikatakan Fifin, pelaku Fikri ditangkap oleh anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, di sebuah penginapan di Jalan Bangau, Kecamatan Ilir Timur II Palembang,
"Pelaku yang merupakan warga jalan KH Azhari, Lorong Pekapuran, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini ditangkap saat sedang akan bertransaksi," tuturnya.
Sementara itu, pelaku Muhammad Fikri mengaku nekat menjalani pekerjaan sebagai mucikari karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Saya sudah kenal lama sama korban, dia tidak pulang ke rumahnya sudah satu bulan. Uang hasil menjadi mucikari ini saya gunakan untuk makan sehari-hari," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku Muhammad Fikri akan dijerat dengan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)