 
                "Jadi ketika teman perempuan itu tahu korban dibawa ke dalam kamar dan terjadi tindakan pencabulan, ia memanggil teman-temannya kurang lebih 10 motor, kemudian datang menyelamatkannya dan korban. Terduga pelaku dan 6 temannya lalu dibawa ke Polsek kemudian polsek melimpahkan kasusnya ke Polres Sukabumi Kota," ujar Bagus.
Ia menambahkan, untuk sementara MS dijadikan tersangka sedangkan 6 temannya masih dalam pemeriksaan dan dikenakan wajib lapor. Tersangka dijerat Pasal 81 UU No 17/2016 dan Pasal 82 UU No 17/2016, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)