"Jadi ketika teman perempuan itu tahu korban dibawa ke dalam kamar dan terjadi tindakan pencabulan, ia memanggil teman-temannya kurang lebih 10 motor, kemudian datang menyelamatkannya dan korban. Terduga pelaku dan 6 temannya lalu dibawa ke Polsek kemudian polsek melimpahkan kasusnya ke Polres Sukabumi Kota," ujar Bagus.
Ia menambahkan, untuk sementara MS dijadikan tersangka sedangkan 6 temannya masih dalam pemeriksaan dan dikenakan wajib lapor. Tersangka dijerat Pasal 81 UU No 17/2016 dan Pasal 82 UU No 17/2016, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.