Hingga kini, petugas masih melakukan penyidikan terkait kemungkinan adanya korban lain yang menjadi korban perdagangan orang oleh kedua tersangka.
Selain melakukan pendampingan terhadap korban, petugas juga akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 81 junto 76d Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana pemberantasan orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Diketahui sebelumnya, seorang siswi SD dilaporkan menghilang dari rumah setelah sebelumnya pamit untuk pergi ke sekolah. Orangtua korban sempat melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian di hari menghilangnya korban.
(Angkasa Yudhistira)