BANYUASIN - Imbas berperilaku arogan bak jagoan, membuat Bripka Edi Purwanto anggota polisi bertugas di Polsek Muara Padang, Banyuasi, Sumatera Selatan (Sumsel), dibebastugaskan dari posisinya.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan jika Bripka Edi Purwanto anggotanya di Mapolres Banyuasin. Dan Edi pun saat ini telah ditahan atas perbuatannya mengancam masyarakat.
"Iya betul, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan karena menjalani proses hukum dan etik," kata Ferly, Rabu (20/12/2023).
Selain kasus pengancaman yang dilakukan oleh Bripka Edi, yang bersangkutan pun tengah menjadi sorotan lantaran memiliki gaya hidup mewah. Karena dari kasus ini terungkap jika yang bersangkutan memiliki dua mobil mewah yakni, Toyota Alphard warna putih BG 999 ED dan Toyota Fortuner BG 99 ED. Dan hingga kini belum diketahui pasti apakah ada mobil lain milik Edi.
Namun, dari hasil penyelidikan mobil tersebut tak menggunakan plat asli yang sesuai peruntukan. Dari data Samsat E-Dempo, plat mobil Toyata Alphard yang digunakan tersangka merupakan plat mobil Mitshubishi Pajero. Sedangkan plat mobil Toyota Pajero yang digunakan anak tersangka pun tak terdata.
Dikatakan Ferly, dirinya belum mengetahui terkait gaya hidup mewah anggotanya tersebut. Terlebih jika yang bersangkutan memiliki pekerjaan sampingan di luar kepolisian. Selain itu juga Ferly hanya mengetahui jika anggotanya tersebut bertugas di Polsek Muara Padang Banyuasin. Bahkan sebelum dirinya menjadi Kapolres setempat.
"Saya belum ketahui pasti soal itu (pekerjaan lain-red)," katanya.
Ferly menambahkan, kasus tersebut masih diselidiki Propam Polda Sumsel. Sedangka terkait permasalahan ada anggotanya yang bergaya hidup mewah, dirinya belum dapat mengambil kesimpulan sebab kasusnya masih dalam penyelidikan.
"Belum sampai ke sana (audit kekayaan)," kata Ferly.
Bripka Edi Purwanto anggota Polsek Muara Padang Viral di Media Sosial usai mengancam warga Palembang menggunakan senjata tajam yang diduga pisau. Kasus ini mendapat sorotan masyarakat bukan hanya terkait sikap arogannya tetapi juga gaya hidup mewah yang bersangkutan.
Postingan diakun instagram Palembang.terciduk bahkan mendapati sorotan warga dengan akun @alfsef yang menilai tak wajar Bripka menggunakan Alphard. Adapun untuk gaji pokok seorang polisi dengan golongan II Bintara berpangkat Bripka mencapai Rp3,8 juta, di luar tunjangan lain yang didapatnya.
Dari kasus ini juga, Bripka Edi Purwanto sudah ditetapkan sebagai tersangka pengancaman. Dirinya dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan maraton terhadap anggota tersebut dan saat ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryyo Sugihhartono.
Selain itu juga Polisi kemudian melakukan penyidikan hingga ditemukan mobil yang digunakan Bripka Edi dan anaknya ternyata menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Betul, hasil identifikasi dari pada pelat kendaraan yang digunakan pelaku, memang betul, tidak sesuai dengan peruntukannya," kata pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)