"Menyesal saya," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menambahkan, mulai hari ini Panca D telah resmi dilakukan penahanan polisi. Adapun ke depan, polisi bakal segera melimpahkan berkas kasus pembunuhan yang dilakukan Panca tersebut.
"Tertanggal 20 Desember 2023 resmi dilakukan penahanan 20 hari ke depan dan proses penanganannya segera kami limpahkan ke JPU," katanya.
(Arief Setyadi )