PALEMBANG - Selama tiga pekan atau 21 hari menjalankan Operasi Mandiri Kewilayahan, Satreskrim Polrestabes Palembang menangkan 32 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono mengatakan, operasi yang dimulai sejak 23 November 2023 hingga 18 Desember 2023 ini telah mengungkap kasus sebanyak 67 Laporan Polisi (LP).
Menurutnya, dari 67 kasus tersebut pihaknya mengklasifikasikan menjadi dua jenis tindak pidana pencurian. Yakni 63 kasus laporan polisi berupa pencurian dengan pemberatan roda dua, dan yang kedua kasus pencurian dengan kekerasan dengan objek roda dua.
"Dari 67 kasus tersebut kami telah mengamankan 32 pelaku yang saat ini sudah diamankan. Sebanyak 24 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan jenis roda dua. Sedangkan tersangka yang terlibat dalam pencurian dengan kekerasan roda dua sebanyak 8 orang," ujar Harryo, Rabu (20/12/2023).
Dari 32 tersangka tersebut, lanjut Harryo, terdapat 6 orang yang ditetapkan tersangka yang merupakan pelaku tindak pidana kambuhan alias residivis.
"Dari puluhan orang yang ditangkap, enam orang tersangka diantaranya merupakan residivis. Tentunya dengan berulangnya tindak pidana yang dilakukan menjadi salah satu tambahan pasal pemberatan atas tindak pidana yang saat ini telah dipersangkakan, tentunya nanti dijadikan pertimbangan dari dakwaan guna memberikan penuntutan atas maksimalnya tuntutan hukuman bagi para pelaku tersebut," jelasnya.
Harryo mengungkapkan, dari 6 orang residivis, satu orang tersangka bernama Bambang adalah pelaku yang paling banyak melakukan tindak pidana pencurian di 36 tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku melakukan tindak pidana di banyak tempat, diantaranya adalah di Kecamatan Sukarami, Sako dan Gandus," jelasnya.
Terkait tindak pidana curanmor khususnya dengan objek roda dua yang dilakukan oleh para tersangka pada umumnya adalah pemukiman warga, parkir umum, dan pusat perbelanjaan seperti di minimarket.
"Ini menjadi perhatian kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan di tempat - tempat parkir umum di pusat perbelanjaan dan di pemukiman juga di halaman rumah. Di halaman rumah yang dibatasi tembok pun ada 8 TKP dengan cara memanjat rumah," jelasnya.
Dari puluhan tersangka pelaku curanmor yang ditangkap, polisi juga menyita puluhan barang bukti, diantara sepeda motor hingga surat kendaraan bermotor.
"Kami telah melakukan penyitaan sebanyak 23 unit sepeda motor dan 1 unit mobil, STNK 13 lembar, kunci kontak 10 buah, pakaian dan celana milik tersangka, 4 unit kunci letter T, 1 unit BPKB, 5 lembar atau 5 buku, flash disk, sandal jepit, surat ke leasing, hingga gerobak untuk mengangkut kendaraan curian. Dan Untuk para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP," jelasnya.
(Awaludin)