MUSI RAWAS - Gara-gara tidak boleh membawa anak yang masih berumur seminggu membuat menantu dan orangtuanya melakukan penganiayaan hingga membuat seorang pria bernama Herman alias Mada (47) di Kabupaten Musi Rawas (Mura) meninggal dunia di lokasi kejadian, Sabtu (23/12/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.
Peristiwa yang sempat mengemparkan warga Kelurahan Pasar Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura itu berawal pada Sabtu (23/12/2023) sekitar pukul 09.30 WIB, menantu korban bernama Rizchi Aprilyansah alias Riko (15) datang ke rumah korban bersama saudara perempuannya bernama Wiwin (25) untuk membawa anak tersangka Riko yang baru berumur 6 hari ke rumah orang tuanya yakni tersangka Masuri (54).
Dan alasan pelaku Riko ingin membawa anaknya karena orangtuanya ingin melihat cucunya. Namun, korban melarang pelaku Riko membawa anaknya, karena anaknya belum berumur seminggu. Larangan korban ini dengan alasan menurut adat bayi belum ditepung.
Namun mendengar larangan itu membuat pelaku Riko emosi dan langsung memukul dan menendang korban. Saat itu korban yang tak terima pun langsung mencabut pisau dan menusuk menantunya tersebut di bagian rusuk kiri.
Setelah kejadian itu pelaku Riko pulang ke rumah orang tuanya dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya. Lalu pelaku Masuri datang sendirian ke rumah korban dan menemui korban Herman alias Manda. Dan secara tiba-tiba pelaku Masuri mencabut pisau dan langsung menusuk korban.
“Pisau itu ditikamkan ke arah perut dan leher korban, hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian, setelah itu pelaku langsung kabur," jelas Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah.