3. Kendarai Mobil Berkecepatan Tinggi
Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto mengatakan kecelakaan tersebut diduga akibat kelalaian dari pengemudi Toyota Rush B 2473 POZ. Diduga, Topandri mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan tidak mengetahui situasi dan kondisi jalan sehingga menabrak Honda Beat tanpa Nopol tersebut.
AKP Kukuh menjelaskan kronologi kejadian bermula saat mobil Toyota rush yang dikemudikan Topandri melaju dari arah simpang 5 Talang Ubi menuju ke arah Lubuk Linggau. Dan sewaktu melintas di Desa Benakat Minyak, mobil berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban Citra Kirana.
"Diduga pengemudi mobil mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan tidak menguasai medan atau jalan yang dilewati, jadi kaget ketika melihat motor yang dikendarai korban dari arah berlawanan,” kata Kukuh, Selasa (26/12/2023).
4. Kedua Kendaraan Diamankan
Kini, kedua kendaraan telah diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Tanpa No Pol dan satu unit Mobil R4 Toyota Rush B 2473 POZ.
“Kedua korban yang meninggal dunia sudah di makamkan oleh pihak keluarga dan korban satu lagi masih menjalani perawatan,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)