Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Topandri akan ditahan selama 20 hari ke depan. Upaya hukum yang diterapkan oleh Satlantas Polres PALI mengacu pada Pasal 310 Ayat 1, 3, dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dan terkait ramainya dibicarakan tentang upaya damai yang dilakukan oleh Topandri, Kasat Lantas menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan, dan polisi tidak akan memfasilitasi mediasi damai antara kedua belah pihak.
"Untuk upaya damai itu ranahnya antara pengemudi mobil dengan pihak korban untuk upaya hukum tetap di proses," tegasnya.
(Awaludin)