Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cecar Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Soal Keberadaan Harun Masiku

Muhammad Farhan , Jurnalis-Jum'at, 29 Desember 2023 |14:15 WIB
 KPK Cecar Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Soal Keberadaan Harun Masiku
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memyampaikan maksud dan tujuan pemanggilan eks Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, pada Kamis kemarin (27/12/2023). KPK memanggil Wahyu guna mencecar keberadaan tersangka dugaan perkara suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang masih menjadi buron hingga saat ini.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menuturkan tim penyidik telah melakukan pendalaman atas kesaksian Wahyu guna memastikan informasi keberadaan Harun Masiku.

"Wahyu Setiawan selaku saksi, hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan Tersangka HM (Harun Masiku)," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Ali juga mengatakan tim penyidik mencecar Wahyu perihal peristiwa pemberian suap, dimana dirinya saat itu ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

"Termasuk, saksi juga dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu," jelas Ali.

Sebelumnya, Wahyu Setiawan meninggalkan gedung merah putih KPK pada Kamis sore ini (28/12/2023) sekira pukul 16.04 WIB. Wahyu menantang KPK agar bisa menangkap Harun Masiku, lantaran heran mengapa hanya dirinya yang ditangkap.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement