3. Ini Hasil Sidang Dewas KPK
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Ketua Nonaktif KPK, Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar kode etik dan perilaku berat sebagai pimpinan komisi antirasuah.
Selain terbukti melakukan komunikasi langsung dan tidak langsung kepada Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri juga terbukti tidak melaporkan asetnya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
4. Tak Laporkan Pembelian Aset
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, dalam LHKPN Tahun 2020, 2021 dan 2022, Firli tidak melaporkan pembelian aset atas nama istrinya, Ardina Safitri. Aset-aset Firli yang dimaksud yaitu:
a. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020.
b. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.
c. Sebidang tanah di Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 meter persegi melalui Akta Jual Beli Nomor: 359/2021 tanggal 01 Desember 2021.
d. Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.
e. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 meter persegi tahun 2021.
f. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 meter persegi tahun 2021.
g. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.