Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahkamah Agung Israel Batalkan Reformasi Peradilan

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 02 Januari 2024 |11:02 WIB
Mahkamah Agung Israel Batalkan Reformasi Peradilan
Mahkamah Agung Israel batalkan reformasi peradilan (Foto: AP)
A
A
A

ISRAEL- Mahkamah Agung Israel telah membatalkan reformasi peradilan kontroversial yang memicu protes nasional tahun lalu terhadap pemerintahan Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu.

Perubahan ini akan membatasi kewenangan Mahkamah Agung dalam membatalkan undang-undang yang dianggap inkonstitusional.

Kritikus mengatakan hal ini akan sangat merusak demokrasi negara tersebut karena melemahkan sistem peradilan.

Ada oposisi kuat terhadap pemerintahan Netanyahu saat ini, yang dipandang sebagai pemerintahan paling sayap kanan dalam sejarah Israel.

Keputusan Mahkamah Agung untuk membatalkan undang-undang yang disahkan pemerintah pada 2023 terjadi setelah berbulan-bulan terjadi kekacauan internal.

Pada Juli lalu, pemerintah mengesahkan undang-undang yang sekarang dikenal sebagai RUU “kewajaran”.

Hal ini menghilangkan kewenangan Mahkamah Agung dan pengadilan yang lebih rendah di Israel untuk membatalkan keputusan pemerintah yang dianggap "sangat tidak masuk akal".

Undang-undang tersebut menyebabkan kemarahan dan perpecahan yang meluas, mendorong ratusan ribu pengunjuk rasa turun ke jalan menyerukan reformasi agar dibatalkan, dan meminta pengunduran diri Netanyahu. Penyelenggara mengatakan protes mingguan tersebut adalah demonstrasi jalanan terbesar dalam sejarah Israel.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement