JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Eksekutor menjebloskan eks Wali Kota (Walkot) Bandung, Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung. Hal tersebut setelah Yana Mulyana terbukti terlibat dalam perkara suap proyek Bandung Smart City.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, eksekusi Kang Yana -sapaan karib Yana Mulyana- dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan Tim pada akhir Desember 2023.
"Putusan berkekuatan hukum tetap karena Tim Jaksa dan para Terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," kata Ali melalui keterangannya, Selasa (2/1/2024).
Selain Kang Yana, KPK juga melakukan hal yang sama terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadan Darmawan dan Sekretaris Perhubungan Kota Bandung, Khairur Rijal.
Berdasarkan amar putusan dari Majelis Hakim, Ali mengatakan Kang Yana akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000 dan BATH15.630.
"Selain itu adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun," ujarnya.
Untuk Dadan Darmawan, Dadang Darmawan divonis selama empat tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta.
Sementara itu, Khairur Rijal bakal dipenjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp586,5 juta, BATH85.670, SGD187, RM2.811 dan WON950.000
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi para penyuap mantan Wali Kota (Walkot) Bandung, Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mereka dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Selasa, 26 September 2023.
Para penyuap Yana Mulyana yang dijebloskan ke Lapas Sukamiskin itu adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi; dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro. Mereka dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono, Selasa (26/9) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Benny dkk (penyuap Wali Kota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (27/9/2023).
"Tindakan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Berdasarkan putusan pengadilan, Benny dan Andreas Guntoro sama-sama divonis 2 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.
Sementara itu, Sony Setiadi divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.
(Khafid Mardiyansyah)