Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Main HP, Sopir Mobil Tabrak Polantas di Klaten hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

Saeful Efendi , Jurnalis-Rabu, 03 Januari 2024 |19:22 WIB
Diduga Main HP, Sopir Mobil Tabrak Polantas di Klaten hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
Prosesi Pemakaman Aipda Suharseni, Polantas yang tewas ditabrak pengemudi di Klaten, Jawa Tengah (Foto: Saeful)
A
A
A

KLATEN - Polres Klaten akhirnya menetapkan pengemudi mobil yang menabrak anggota polisi saat bertugas di simpang lima Klaten Town Square (Klatos) sebagai tersangka yakni pengemudi mobil bernama Bobby, 35, warga Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah.

Sedangkan korban adalah Banit Dikyasa Satlantas Polres Klaten Aipda Suharseno yang akhirnya meninggal dunia pada Senin 1 Januari 2023 setelah beberapa hari menjalani perawatan.

Menurut informasi, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada 23 Desember 2023. Tepatnya di simpang lima Klaten Town Square (Klatos) sekira Pukul 09.45. Saat itu Aipda Suharseno sedang bertugas untuk mengatur arus lalu lintas di lokasi tersebut.

Saat itu, mobil tersangka dari arah ruas Jalan Irian, Pandanrejo menuju ke Jalan Pemuda untuk mengarah ke Alun-alun Klaten. Saat itu, lampu lalu lintas memberi tanda berhenti dan posisi mobil tersangka berada di urutan ketiga dari kendaraan lainnya. Tetapi saat diperbolehkan melaju dengan berbelok kanan, mobil tersangka menabrak Suharseno.

“Saat kejadian anggota kami mengalami luka berat. Terutama di bagian pinggul sebelah kiri. Sempat kami larikan ke rumah sakit di Surakarta untuk menjalani operasi. Tetapi akhirnya meninggal dunia,” jelas Kasatlantas Polres Klaten AKP Riki Fahmi Mubarok saat ditemui di Mapolres Klaten.

Lebih lanjut, Riki menjelaskan, saat menabrak itu, tersangka memang sempat berhenti dan keluar dari mobilnya. Saat mengemudikan itu Bobby tidak hanya seorang diri tetapi ada satu penumpang lainnya.

Polres Klaten pun telah meminta keterangan oleh tersangka dan mengakui bahwa dirinya lalai saat mengemudikan mobilnya. Dikarenakan saat mengemudikan untuk pandangannya tidak ke depan tetapi menoleh ke kiri.

“Apalagi, ada indikasi didasarkan kamera closed circuit television (CCTV) yang kami miliki, tersangka juga memegang handphone saat mengemudikan itu. Saat menabrak itu untuk kecepatannya sekira 20 Km per jam sampai 30 Km per jam. Soalnya melaju setelah lampu merah,” ucap Riki.

Riki pun memastikan pengemudi sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Termasuk sudah dilakukan gelar perkara yang awalnya disangkakan dengan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tetapi dikarenakan korban meninggal dunia maka disubsider Ayat (4) dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.

“Untuk yang kami tetapkan tersangka ada satu orang. Sedangkan barang bukti sudah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Klaten. Untuk penyebab anggota kami akhirnya meninggal dunia perlu meminta keterangan lebih lanjut dari dokter,” ucap Riki.

Korban sendiri sempat menjalani perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia pada Senin 1 Januari 2023 sore. Almarhum Suharseno dimakamkan di Sasana Laya Trah Singa Diwangsan, Semangkak, Klaten Tengah pada Selasa 2 Januari siang melalui upacara secara kedinasan yang langsung dipimpin oleh Kapolres Klaten AKBP Warsono.

“Kami ucapkan turut berduka cita atas kejadian ini yang mengakibatkan anggota kami meninggal dunia. Tentunya kami sudah mengambil langkah-langkah atas kejadian ini. Untuk pengemudi mobil sudah kami amankan di Polres Klaten,” ucap Kapolres Klaten AKBP Warsono.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement