Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuhan Sadis 2 Perempuan di Blitar, Pelaku Gunakan Sebilah Parang

Solichan Arif , Jurnalis-Rabu, 03 Januari 2024 |13:10 WIB
Pembunuhan Sadis 2 Perempuan di Blitar, Pelaku Gunakan Sebilah Parang
Pelaku pembunuhan ditangkap. (Foto: Solichan Arif)
A
A
A

Kemudian saat hendak memutuskan keluar, korban telah menghalangi dengan cara mengunci gerbang dan pintu rumah.

Dalam kasus pembunuhan ini pelaku AF bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement