Kemudian saat hendak memutuskan keluar, korban telah menghalangi dengan cara mengunci gerbang dan pintu rumah.
Dalam kasus pembunuhan ini pelaku AF bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
(Qur'anul Hidayat)