Menurutnya, tuntutan kepada ketiganya memang didasari pada beberapa hal mulai dari memberatkan masyarakat, hingga perbuatan yang dilakukan dianggap meresahkan.
"Untuk hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Eko menambahkan, selanjutnya persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 10 Januari 2024 mendatang dengan agenda pleidoi.
"Untuk sidang mendatang, akan beragendakan mendengar nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa," pungkasnya.
(Arief Setyadi )