Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi Menipu Warga Rp1,2 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Kamis, 04 Januari 2024 |14:04 WIB
Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi Menipu Warga Rp1,2 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara
Oknum anggota DPRD Sukabumi divonis 3 tahun penjara (Foto: MPI)
A
A
A

"Kita sebagai JPU sudah melakukannya 2 per 3, jadi sudah bisa untuk melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Ivan Rusviyansyah yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi," ujar Prasetyo.

Sedangkan tim kuasa hukum Ivan Rusviyansyah, lanjut Prasetyo, akan berpikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan upaya banding atau menerima putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement