"Kita sebagai JPU sudah melakukannya 2 per 3, jadi sudah bisa untuk melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Ivan Rusviyansyah yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi," ujar Prasetyo.
Sedangkan tim kuasa hukum Ivan Rusviyansyah, lanjut Prasetyo, akan berpikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan upaya banding atau menerima putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya.
(Angkasa Yudhistira)