JAKARTA - Polisi menyebutkan berdasarkan keterangan korban, SRP (12), ia dicabuli ayah tirinya, H (42) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sudah puluhan kali sejak 2022 silam. Kejadian kelam itu membuat korban trauma.
"Berdasarkan pengakuan korban, sudah dilakukan sebanyak 20 kali, bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Jumat (5/1/2024).
Menurutnya, peristiwa nahas itu dialami korban sejak dia duduk di bangku kelas 5 SD atau sekira tahun 2022 silam hingga tahun 2023 kemarin. Ada dua lokasi di mana korban dicabuli ayah tirinya, yakni di kontrakan mereka dan di rumah orangtua pelaku, di kawasan Jakan Swadarma, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Pelaku itu sudah 3 kali melangsungkan pernikahan, ini istri yang ketiga. Pelaku ini awalnya melihat si anak korban tertidur dan merasa terbangkitlah rasa tabiatnya (nafsunya) dari si pelaku ini sehingga dia dengan menggunakan jari, dengan cara melakukan raba-raba bahkan di area yang tidak seharusnya," tuturnya.
Ia menerangkan, korban diancam pelaku untuk tak menceritakan peristiwa yang dialaminya itu. Namun, korban yang mengalami trauma dan depresi itu akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya ke tantenya berinisial FF hingga diteruskan ke polisi.
"Mulai kemarin pelaku telah resmi kami tetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.