BALI - Seorang kakek inisial WS (64) asal Denpasar, Bali kembali berurusan dengan aparat kepolisian. WS diamankan Satreskrim Polres Jembrana karena diduga melakukan penipuan jual beli tanah kavling.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Jembrana. Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sempat menjalani hukuman 2 tahun di tahun 2016 silam.
Dalam kasus penipuan kali ini, tersangka WS menawarkan tanah kavling berlokasi di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali. Untuk meyakinkan korban, pelaku membawa salinan sertifikat dan brosur tanah kavling.
Kepada korban, pelaku mengaku sudah membayar lunas tanah tersebut kepada pemiliknya. Pelaku juga menjanjikan akan segera membuat jalan dan mengurug lokasi tanah kavling, sehingga para korban percaya dan melakukan pembayaran.
Kasus penipuan ini terjadi pada Maret 2023. Kecurigaan para korban hingga akhir 2023 lantaran belum ada pembangunan apapun di areal tanah yang dijanjikan pelaku. Sehingga korban melaporkannya ke Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, aksi penipuan yang dilakukan WS berhasil memperdaya dua orang korban yang sekaligus sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Korban pertam sudah menyerahkan uang sekitar Rp30 juta dan korban kedua sudah membayarkan tanah tersebut sebesar Rp100 juta.