WS sebelumnya sudah pernah terjerat kasus yang sama di tahun 2016 silam. Bahkan, WS saat itu divonis hukuman 2 tahun penjara.
Dengan terungkapnya kasus penipuan jual beli tanah kavling, Polres Jembrana mengimbau masyarakat Jembrana untuk tidak mudah tergiur dengan tipu daya oknum yang menawarkan tanah di bawah harga, terlebih dengan iming-iming menawarkan kemudahan.
Sebelum berteransaksi jual beli, warga diharapkan dapat melakukan pengecekan dengan berkordinasi ke Badan Pertanahan Negara dan instansi terkait.
(Arief Setyadi )