Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahkamah Agung AS Akan Putuskan Apakah Donald Trump Dapat Mencalonkan Diri Sebagai Presiden

Susi Susanti , Jurnalis-Sabtu, 06 Januari 2024 |11:52 WIB
Mahkamah Agung AS Akan Putuskan Apakah Donald Trump Dapat Mencalonkan Diri Sebagai Presiden
Mahkamah Agung AS akan putuskan apakah Donald Trump bisa maju mencalonkan diri menjadi presiden (Foto: Reuters)
A
A
A

Garis waktu tersebut memungkinkan pengadilan untuk mengeluarkan keputusan menjelang pemilihan pendahuluan Super Tuesday pada Maret mendatang, ketika Colorado dan banyak negara bagian lainnya mengadakan pemilihan untuk memutuskan calon presiden dari masing-masing partai.

Pada hari kerusuhan di Capitol AS, para pendukung Trump menyerbu Kongres ketika anggota parlemen sedang mengesahkan kemenangan pemilu Biden.

Pada hari itu, presiden yang saat itu menjabat presiden tersebut mengadakan rapat umum di luar Gedung Putih di mana ia mengulangi klaim palsu mengenai kecurangan pemilu massal ketika ia mendesak para pengunjuk rasa untuk "berjuang sekuat tenaga", tetapi juga untuk berbaris "secara damai" ke Capitol.

Para pengkritik Trump berpendapat bahwa ia harus didiskualifikasi tidak hanya karena tindakannya selama kerusuhan, tetapi juga karena upayanya dan kampanyenya untuk membatalkan hasil pemilu di negara bagian yang mendukung Partai Republik yang ia kalahkan.

Meskipun dugaan upaya Trump untuk menumbangkan hasil pemilu presiden tahun 2020 menjadi fokus persidangan di pengadilan federal dan pengadilan negara bagian di Georgia, ia belum didakwa secara pidana karena menghasut pemberontakan dalam kedua kasus tersebut.

(Susi Susanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement