Dia melanjutkan, setiba di rumah pamannya, pelaku yang sudah di dalam kamar meminta korban masuk ke dalam. Korban yang tak menurutinya pun dipaksa masuk ke dalam kamar oleh pelaku.
"Korban dirudapaksa 2 kali oleh pelaku saat itu juga," kata Bagas.
Setelah kejadian itu, korban hamil, sehingga pelaku mengancam korban untuk bungkam dan tidak memberitahu kepada orang lain.
"Sampai akhirnya orangtua korban kaget anaknya sudah hamil 7 bulan. Setelah mengetahui kejadian sebenarnya, orangtua korban melaporkan pelaku ke Polres Lampung Tengah," tuturnya.
Berbekal dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Lampung Tengah melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Kamis 4 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
(Fakhrizal Fakhri )