LAMPUNG TENGAH - Seorang mahasiswa berinisial AF (20) ditangkap polisi lantaran merudapaksa anak di bawah umur hingga hamil 7 bulan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di kamar paman korban Y (17) pada Rabu 17 Mei 2023.
Bagas menuturkan, perbuatan pelaku baru terungkap pada Desember 2023 lalu. Saat itu korban menangis lantaran tak kuat menahan tekanan mental dan kondisi yang dialaminya.
"Pelaku mengaku telah merudapaksa Y sebanyak 2 kali di kamar paman korban, sampai hamil 7 bulan," ujar Bagas dalam keterangannya, Minggu (7/1/2024).
Bagas mengungkapkan, perbuatan bejat itu berawal pada Mei 2023 di Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Saat itu korban dihubungi pelaku dan diminta untuk membelikan air minum sekitar pukul 11.00 WIB.
"Lalu pelaku meminta Y mengantarkan ke rumah pamannya (Y) karena saat itu pelaku sedang disana dan modus pelaku agar korban datang dengan memintanya dibelikan air minum," ungkap Bagas.