BEKASI - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendampingi SPG, korban kasus pencurian dan penganiayaan disertai pemerkosaan di Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam proses persidangan tertutup itu jaksa menyatakan tuntutan 14 tahun penjara terhadap dua pelaku.
"Pasal 285 yang disebutkan Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," tutur Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu, Rabu (27/12/2023).
Ia mengatakan, proses persidangan sudah dilewati dan akhirnya pada 27 Desember 2023, tututan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Fadlan Khairad Parangin-angin, pada Rabu (27/12/2023).
"Bahwa UU TPKS dimasukkan dalam perkara ini oleh kejaksaan, setelah korban tindak pidana dalam perkara ini juga kami bantu dan dampingi untuk mengajukan permohonan ganti kerugian yang berupa restitusi langsung kepada jaksa penuntut umum sebesar Rp74 juta, pada 25 November 2023," ucapnya.
Armiadi menjelaskan jaksa penuntut umum sudah membacakan tuntutannya dengan ruang persidangan tertutup untuk umum dengan tuntutan pidana penjara masing-masing 14 tahun penjara.
"Dalam tuntutan jaksa itu kami selaku pendamping korban sangat setuju dengan langkah jaksa dan korban juga mengapresiasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum," jelasnya.