BEKASI - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali mendampingi persidangan dengan korban seorang Sales Promotion Girl (SPG) yang mengalami tindak pidana pencurian dan pemerkosaan.
Sidang lanjutan kali ini sedianya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Namun, sidang harus ditunda lantaran masih pemenuhan surat permintaan restitusi yang diminta hakim. Adapun jumlah restitusinya ialah Rp70 juta.
“Mengenai tuntutan masih dibicarakan berkaitan dengan restitusi baru diterima oleh jaksa penuntut umum yang kurang lebih jumlahnya Rp70 juta,” kata Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu, Senin (11/12/2023).
Amriadi menjelaskan, restitusi ini akan berlanjut dibacakan bersamaan dengan tuntutan dari terdakwa. Adapun pembacaan tuntutan ini akan digelar Senin (18/12) pekan depan.
“Hari ini memang majelis Hakim menyampaikan ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan,” jelasnya.
Terkait kondisi korban, Amriadi menjelaskan bahwa korban masih mengalami trauma atas kasus sadis yang menimpanya. Ia pun berharap agar JPU mampu menyusun tuntutan yang maksimal dan berpihak kepada korban.