Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian di Cibubur Dituntut 14 Tahun Penjara, RPA Perindo Apresiasi

Ade Suhardi , Jurnalis-Rabu, 27 Desember 2023 |19:15 WIB
2 Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian di Cibubur Dituntut 14 Tahun Penjara, RPA Perindo Apresiasi
RPA Partai Perindo apresiasi jaksa menuntut 2 pelaku pemerkosaan di Cibubur dengan hukuman 14 tahun penjara. (MPI/Ade Suhardi)
A
A
A

Kader Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan mendukung Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud di Pemilu 2024 menuturkan, perbuatan kedua pelaku tersebut sangat tidak manusiawi dan sudah mengakibatkan korban trauma dan sangat prihatin.

"Tuntutan maksimal sebenarnya dalam KUHP adalah 12 tahun penjara. Namun kita melihat jaksa penuntut umum berani menambah hukuman itu sangat bagus karena perbuatan pidananya dilakukan dua kali maka lebih baik ditambah dua per tiga dari hukumannya," tuturnya.

"Jadi kenapa itu menjadi 14 tahun adalah karena perbuatan pelaku itu sangat tidak manusiawi dan melakukan perbuatan sangat keji yaitu dua perbuatan pidanan yaitu pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan," ujarnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement