Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian di Cibubur Dituntut 14 Tahun Penjara, RPA Perindo Apresiasi

Ade Suhardi , Jurnalis-Rabu, 27 Desember 2023 |19:15 WIB
2 Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian di Cibubur Dituntut 14 Tahun Penjara, RPA Perindo Apresiasi
RPA Partai Perindo apresiasi jaksa menuntut 2 pelaku pemerkosaan di Cibubur dengan hukuman 14 tahun penjara. (MPI/Ade Suhardi)
A
A
A

BEKASI - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendampingi SPG, korban kasus pencurian dan penganiayaan disertai pemerkosaan di Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam proses persidangan tertutup itu jaksa menyatakan tuntutan 14 tahun penjara terhadap dua pelaku.

"Pasal 285 yang disebutkan Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," tutur Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu, Rabu (27/12/2023).

Ia mengatakan, proses persidangan sudah dilewati dan akhirnya pada 27 Desember 2023, tututan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Fadlan Khairad Parangin-angin, pada Rabu (27/12/2023).

"Bahwa UU TPKS dimasukkan dalam perkara ini oleh kejaksaan, setelah korban tindak pidana dalam perkara ini juga kami bantu dan dampingi untuk mengajukan permohonan ganti kerugian yang berupa restitusi langsung kepada jaksa penuntut umum sebesar Rp74 juta, pada 25 November 2023," ucapnya.

Armiadi menjelaskan jaksa penuntut umum sudah membacakan tuntutannya dengan ruang persidangan tertutup untuk umum dengan tuntutan pidana penjara masing-masing 14 tahun penjara.

"Dalam tuntutan jaksa itu kami selaku pendamping korban sangat setuju dengan langkah jaksa dan korban juga mengapresiasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum," jelasnya.

Kader Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan mendukung Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud di Pemilu 2024 menuturkan, perbuatan kedua pelaku tersebut sangat tidak manusiawi dan sudah mengakibatkan korban trauma dan sangat prihatin.

"Tuntutan maksimal sebenarnya dalam KUHP adalah 12 tahun penjara. Namun kita melihat jaksa penuntut umum berani menambah hukuman itu sangat bagus karena perbuatan pidananya dilakukan dua kali maka lebih baik ditambah dua per tiga dari hukumannya," tuturnya.

"Jadi kenapa itu menjadi 14 tahun adalah karena perbuatan pelaku itu sangat tidak manusiawi dan melakukan perbuatan sangat keji yaitu dua perbuatan pidanan yaitu pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan," ujarnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement