Saat ini, jelas Said, kawasan tersebut mendapat perhatian dan menjadi salah satu prioritas kegiatan pelestarian gajah oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Gajah Sumatera, terang Said, termasuk dalam satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
"Perlindungan gajah dan habitatnya di lansekap Seblat termasuk HPT Air Ipuh I sangat penting dan mendesak untuk dilakukan. Sebab populasi gajah Sumatera semakin berkurang," jelas Said.
(Qur'anul Hidayat)