"Alhamdulillah empat pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda. Tim satreskrim melakukan pengejaran hingga ke Lampung,"kata Wiwin saat ungkap kasus di Mapolres Serang, Selasa, 9 Januari 2024.
BACA JUGA:
Kata Wiwin, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Empat lainnya masih diburu, keempatnya memang spesialis pencurian motor/mobil,"katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api, 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara dan 480 penadahan ancaman pidana 4 tahun.
(Salman Mardira)