Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepergok Curi Mobil, Komplotan Begal Bersenjata Tembaki Warga

Fariz Abdullah , Jurnalis-Selasa, 09 Januari 2024 |13:39 WIB
Kepergok Curi Mobil, Komplotan Begal Bersenjata Tembaki Warga
Polisi memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus begal di Serang. (Foto: MPI)
A
A
A

"Alhamdulillah empat pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda. Tim satreskrim melakukan pengejaran hingga ke Lampung,"kata Wiwin saat ungkap kasus di Mapolres Serang, Selasa, 9 Januari 2024.

 BACA JUGA:

Kata Wiwin, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Empat lainnya masih diburu, keempatnya memang spesialis pencurian motor/mobil,"katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api, 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara dan 480 penadahan ancaman pidana 4 tahun.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement