Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akhir Pelarian Bimo, Buronan Kejaksaan yang Kepergok Nyawer Biduan Seksi di Pamulang

Hambali , Jurnalis-Kamis, 11 Januari 2024 |08:13 WIB
Akhir Pelarian Bimo, Buronan Kejaksaan yang Kepergok Nyawer Biduan Seksi di Pamulang
Bimo Ditangkap Kejaksaan/Foto: Okezone
A
A
A

Diketahui, Bimo divonis 1,6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang atas tuduhan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, pada 2022 lalu. Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengurangi hukumannya menjadi 1,3 tahun.

Sejak vonis PN Kota Tangerang hingga putusan banding di PT Banten, Bimo menghilang. Petugas eksekusi Kejari Tangsel mengaku telah berupaya memburu ke kediamannya di Kampung Parakan, Pamulang, namun tak membuahkan hasil. Status DPO pun diterbitkan pada April 2023.

Belakangan, Bimo muncul terang-terangan di salah satu acara hajatan warga di Kampung Parakan, Pamulang. Di sana, beberapa warga memergokinya asyik membagikan uang dan menyawer biduan seksi yang bernyanyi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement