Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Blusukan ke Warkop Surabaya, Serap Harapan Pelaku UMKM hingga Ojol

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 11 Januari 2024 |01:00 WIB
Mahfud MD Blusukan ke Warkop Surabaya, Serap Harapan Pelaku UMKM hingga Ojol
Mahfud MD blusukan ke warkop di Surabaya (Foto: MPI)
A
A
A

Bahkan, Mahfud MD juga mendapatkan keluhan soal mekanisme penerbitan sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM. Salah satu keluhan yang diutarakan oleh pelaku UMKM soal tidak adanya survey yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi halal untuk meninjau langsung proses produksi suatu barang.

"Kita ada peraturan baru, sehingga hal ini jadi masukan untuk kita olah, itu tidak boleh terjadi, langsung diberi (sertifikat halal) tanpa diperiksa, bisa saja barangnya tidak halal," sambungnya.

Bukan hanya pegiat UMKM, salah satu ojol di Surabaya juga mengadukan masalah soal proses kampanye dari para kontestan politik, baik calon legislatif maupun eksekutif yang kerap melakukan kampanye.

"Diundang untuk acara wawasan kebangsaan ujung ujungnya ngajak milih, soal milih urusan hati nurani, saya berpesan kepada anak muda, urusan milih harus keluar dari hati nurani," kata Mahfud.

"Saya ingin mengatakan, kalu anda memilih karena dikasih amplop, itu sebenarnya seperti binatang ternak, orang yang memilih tidak sesuai hati nurani masuk neraka," sambungnya.

Lewat acara blusukan tersebut, Mahfud juga menjanjikan kepada para ojek online agar kedepannya dibuatkan semacam jaringan usaha bersama yang dapat dikelola oleh para paguyuban ojol.

"Ojol nanti kita berikan perhatian khusus, apa yang diinginkan, sampaikan kepada pemerintah, akan kita olah, pokoknya untuk kegiatan ekonomi masyarakat harus kita dukung," sambung Menko Polhukam itu.

Selain itu, Mahfud juga berkomitmen untuk lebih memperhatikan disabilitas khususnya keterlibatannya dalam lingkup ketenagakerjaan. Saat ini memang sudah ada regulasi yang mengatur soal penempatan tenaga disabilitas dalam sebuah perushaan. Namun menurutnya, masih belum banyak perushaan mematuhi regulasi tersebut.

"Dalam UU sudah ada aturan soal serapan tenaga kerja disabilitias, cuma banyak yang diperlakukan kurang, kerja hanya kontrak 3 bulan, kedepannya ini kita akan lindungi," tutupnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement