Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Penembakan di Sampang Bertambah Jadi 5 Orang, Ini Peran Masing-Masing Pelaku

Ihya' Ulumuddin , Jurnalis-Kamis, 11 Januari 2024 |16:53 WIB
Tersangka Penembakan di Sampang Bertambah Jadi 5 Orang, Ini Peran Masing-Masing Pelaku
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Atas perbuatannya tersangka HH, H, dan S dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka MW dan AR dikenakan pasal Pasal 353 Ayat 2 Subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Diketahui, warga Sampang, Madura bernama Muarah, ditembak orang tak dikenal (OTK) pada 22 Desember 2023 lalu. Akibat penebakan itu, korban terluka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement