JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelaah laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan 100 daftar calon tetap alias caleg.
Dalam temuannya, PPATK menemukan transaksi mencurigakan pihak yang dimaksud itu mencapai Rp51,4 triliun.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan akan menelaah terlebih dahulu perihal status para caleg tersebut.
Menurutnya, lembaga antirasuah bisa menindaklanjuti temuan yang dimaksud jika terdapat unsur penyelenggara negara.
"Caleg itu masih masuk penyelenggara negara atau masih baru caleg yang orang swasta," kata Alex saat ditemui wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kamis (11/1/2023).