Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Duga Bupati Labuhanbatu Terima Suap Rp1,7 Miliar

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 12 Januari 2024 |19:18 WIB
 KPK Duga Bupati Labuhanbatu Terima Suap Rp1,7 Miliar
Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada jadi tersangka kasus suap (foto: MPI/Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai tersangka perkara dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. EAR ditetapkan bersama tiga orang lainnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menjelaskan kontruksi perkara dugaan korupsi tersebut. Gufron menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebanyak Rp1,4 triliun untuk tahun anggaran 2024.

Dari anggaran tersebut, EAR sebagai bupati kemudian melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada diberbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab setempat.

"Proyek yang menjadi atensi EAR diantaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR dan khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat - Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang - Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir / Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjaan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar," kata Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jumat (12/1/2024).

Untuk memuluskan akal bulusnya, Ghufron menyebutkan EAR menunjuk Anggota DPRD, Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai orang kepercayaannya untuk melakukan pengaturan proyek disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan.

"Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5% s/d 15% dari besaran anggaran proyek," ujar Ghufron.

"Untuk dua proyek di Dinas PUPR dimaksud, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu Fajar Syahputra (FS) dan Efendi Sahputra (ES)," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement