Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Israel Bantah Tuduhan Genosida di Gaza di Pengadilan Internasional

Susi Susanti , Jurnalis-Sabtu, 13 Januari 2024 |19:18 WIB
Israel Bantah Tuduhan Genosida di Gaza di Pengadilan Internasional
Israel bantah genosida di Gaza di Pengadilan Internasional (Foto: Shutterstock)
A
A
A

ISRAEL Israel pada Jumat (12/1/2024) menolak apa yang disebutnya tuduhan genosida yang “sangat menyimpang” yang dilontarkan oleh Afrika Selatan (Afsel), dan mengatakan kepada pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa kasus tersebut merupakan upaya untuk “memutarbalikkan arti” dari istilah tersebut.

Pada hari kedua dan terakhir sidang di Mahkamah Internasional (ICJ), Israel berpendapat bahwa perangnya di Gaza dilakukan untuk membela diri, bahwa Israel menargetkan Hamas dan bukan warga Palestina, dan bahwa kepemimpinannya tidak menunjukkan niat melakukan genosida.

Afrika Selatan pada Kamis (11/1/2024) menuduh kepemimpinan Israel berniat menghancurkan warga Palestina sebagai sebuah kelompok di Gaza dan bahwa serangan udara dan darat terhadap daerah kantong tersebut dimaksudkan untuk menimbulkan kehancuran terhadap penduduk Palestina.

Israel mengatakan kasus tersebut adalah upaya terpadu dan sinis untuk memutarbalikkan arti istilah ‘genosida’ itu sendiri. Ia meminta pengadilan, yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, untuk menolak kasus tersebut karena dianggap tidak berdasar dan menolak permintaan Afrika Selatan agar pengadilan memerintahkan penghentian perang.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan setelah hari kedua sidang di ICJ, juru bicara pemerintah Jerman mengatakan bahwa Jerman dengan tegas menolak tuduhan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza.

Juru bicara Steffen Hebestreit mengatakan Jerman mengakui adanya perbedaan pandangan di komunitas internasional mengenai operasi militer Israel di Gaza, namun mengatakan bahwa pemerintah Jerman dengan tegas menolak tuduhan genosida yang diajukan terhadap Israel di hadapan Mahkamah Internasional.

Seperti diketahui, ICJ didirikan pada 1945 setelah Perang Dunia II dan Holocaust. Badan ini mendengarkan kasus-kasus yang diajukan oleh negara-negara yang menuduh negara lain melanggar kewajiban mereka dalam perjanjian PBB. Afrika Selatan dan Israel adalah penandatangan Konvensi Genosida 1948, yang berarti mereka berkewajiban untuk tidak melakukan genosida dan mencegah serta menghukumnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement