Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Genosida Israel di Gaza, Pengadilan Internasional Dipenuhi Banyak Emosi Kuat

Susi Susanti , Jurnalis-Sabtu, 13 Januari 2024 |16:54 WIB
Kasus Genosida Israel di Gaza, Pengadilan Internasional Dipenuhi Banyak Emosi Kuat
Pengadilan Internasional soal genosida Israel di Gaza dipenuhi emosi kuat (Foto: Reuters)
A
A
A

DEN HAAGPengadilan internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau ICJ telah mendengarkan argumen hukum yang kuat selama dua hari mengenai dugaan kejahatan genosida Israel di Gaza.

Kini giliran para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memutuskan apakah Israel, dalam perangnya di Gaza, bersalah atas upayanya untuk menghancurkan kelompok nasional, etnis, ras atau agama, secara keseluruhan atau sebagian sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Genosida 1948.

Hampir tidak ada masalah yang lebih berat. Kedua belah pihak sangat memainkan emosi kuat yang berputar-putar di sekitar konflik yang meletus pada 7 Oktober tahun lalu.

Sekitar 1.300 orang – sebagian besar warga sipil – tewas dan sekitar 240 lainnya disandera selama serangan Hamas di Israel selatan.

Lebih dari 23.350 orang telah terbunuh , kebanyakan anak-anak dan wanita selama serangan balasan Israel di Gaza, menurut kementerian kesehatan yang dikelola Hamas.

Kasus tersebut, yang dibawa ke ICJ oleh Afrika Selatan, mencakup serangkaian dugaan pelanggaran Israel, mulai dari pembunuhan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil Palestina hingga penghancuran besar-besaran infrastruktur Gaza.

“Pembunuhan ini merupakan kehancuran kehidupan warga Palestina,” kata salah satu pengacara Afrika Selatan, Adila Hassin.

Tim Afrika Selatan mengatakan perang Israel di Gaza tidak bisa dibiarkan berlanjut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement