Sehari sebelumnya, Afrika Selatan menuduh kepemimpinan Israel berniat menghancurkan warga Palestina sebagai sebuah kelompok di Gaza dan berupaya untuk membawa kehancuran terhadap penduduk Palestina.
Seperti diketahui, ICJ telah mendengarkan argumen hukum yang kuat selama dua hari mengenai dugaan kejahatan genosida Israel di Gaza.
Kini giliran para hakim di Mahkamah Internasional untuk memutuskan apakah Israel, dalam perangnya di Gaza, bersalah atas upayanya untuk menghancurkan kelompok nasional, etnis, ras atau agama, secara keseluruhan atau sebagian sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Genosida 1948.
Hampir tidak ada masalah yang lebih berat. Kedua belah pihak sangat memainkan emosi kuat yang berputar-putar di sekitar konflik yang meletus pada 7 Oktober tahun lalu.
(Susi Susanti)