Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta Terkait Temuan PPATK soal Transaksi Mencurigakan 100 Caleg yang Mencapai Rp51 Triliun

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 13 Januari 2024 |07:00 WIB
3 Fakta Terkait Temuan PPATK soal Transaksi Mencurigakan 100 Caleg yang Mencapai Rp51 Triliun
Ilustrasi uang (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Caleg itu masih masuk penyelenggara negara atau masih baru caleg yang orang swasta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Kewenangan KPK sebatas terkait penyelenggara negara."

Polri belum terima laporan

Polri belum menerima laporan terkait temuan PPATK soal transaksi mencurigakan 100 caleg.

"Nanti saya koordinasi dengan PPATK. Tapi sampai sekarang saya belum dapat (laporan itu)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement