"Caleg itu masih masuk penyelenggara negara atau masih baru caleg yang orang swasta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Kewenangan KPK sebatas terkait penyelenggara negara."
Polri belum terima laporan
Polri belum menerima laporan terkait temuan PPATK soal transaksi mencurigakan 100 caleg.
"Nanti saya koordinasi dengan PPATK. Tapi sampai sekarang saya belum dapat (laporan itu)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis.
(Salman Mardira)