Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Penganiayaan Oknum TNI pada Relawan Ganjar-Mahfud, 18 Saksi Diperiksa

Romensy August , Jurnalis-Minggu, 14 Januari 2024 |13:06 WIB
Kasus Penganiayaan Oknum TNI pada Relawan Ganjar-Mahfud, 18 Saksi Diperiksa
Penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

 

SURAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum Anggota TNI di depan depan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha, pada Sabtu 30 Desember 2023 di Boyolali, sejauh ini, pihak Denpom Solo telah memeriksa 18 saksi.

Komandan Denpom IV/4 Surakarta Letkol CPM Teguh Ariwibowo, proses pemeriksaan masih berjalan hingga sekarang dan akan diselesaikan sesegera mungkin.

Letkol Teguh menjelaskan, pihaknya saat ini telah memeriksa 14 saksi yang merupakan warga sipil dan ada 4 saksi ahli.

"Proses masih berjalan, nanti untuk lebih lanjut langsung ke Kapendam," ujarnya, Minggu (14/1/2024).

Penganiayaan terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, tepatnya depan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha, sekitar pukul 11.19 WIB, sejumlah anggota Kompi B tengah bermain voli dan tiba-tiba terdengar suara bising rombongan sepeda motor dengan knalpot brong dan juga memainkan gas di depan markas.

Prajurit TNI dari markas lalu menghentikan dan menegur pengendara tersebut hingga terjadi cekcok dan pengeroyokan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement