Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Etik 93 Pegawai KPK Terbagi Jadi 9 Berkas Perkara, Berikut Pembagiannya

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 15 Januari 2024 |17:43 WIB
Sidang Etik 93 Pegawai KPK Terbagi Jadi 9 Berkas Perkara, Berikut Pembagiannya
Anggota Dewas KPK, Arbetina Ho (foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi 93 pegawai lembaga antirasuah yang akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik menjadi sembilan berkas perkara.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan 90 orang akan disidangkan dalam enam berkas yang sama.

"Kita bagi dalam sembilan berkas seluruhnya karena yang terlibat cukup banyak ada 93, jadi yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang," kata Albertina saat Konferensi Pers Kinerja Dewan Pengawas KPK, tahun 2023, Senin (15/1/2024).

Albertina melanjutkan, dari tiga berkas perkara yang tersisa, nantinya akan dijeratkan kepada satu masing-masing pegawai.

Kendati demikian, Albertina tidak menjelaskan detail perihal siapa saja identitas dari pihak yang akan menjalani persidangan tersebut.

"Nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi, ada tiga orang juga, total 93 itu untuk kasus (pungli) rutan," ujarnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement