"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan langkah judicial activism tidak dapat serta merta dijadikan penilaian untuk memenuhi 'desakan' para pencari keadilan," sambungnya.
Dia mengatakan, putusan MK sebelumnya dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Putusan tersebut yang akhirnya melenggang Gibran Rakabuming Raka mendaftar diri ke KPU sebagai cawapres.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menolak gugatan yang diajukan dua orang ahli hukum tata negara tersebut.
"Dalam provisi menolak permohonan provisi para permohonan. Dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, "kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, di ruang persidangan, di Gedung MKRI, pada Selasa (16/1/2024).
BACA JUGA: