Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak Gugatan Denny Indrayana, MK Tegaskan Tak Bisa Lakukan Judicial Activism

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2024 |17:09 WIB
Tolak Gugatan Denny Indrayana, MK Tegaskan Tak Bisa Lakukan Judicial Activism
Sidang Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara uji materi batas usia capres dan cawapres (Foto: MPI/Danandaya)
A
A
A

Dalam gugatannya, mereka meminta putusan provisi atau sela, yang diantaranya; meminta MK menunda berlakunya putusan itu dan menangguhkan segala kebijakan berkaitan dengan putusan itu.

Di samping itu, karena tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden berakhir pada 25 November 2023, mereka meminta persidangan secara cepat. Kemudian, mereka juga meminta agar komposisi majelis hakim yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini tidak melibatkan hakim Anwar Usman.

Sementara itu, dalam pokok permohonannya, keduanya meminta agar MK menyatakan pembentukan Putusan 90 itu inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena terdapat cacat hukum dalam proses lahirnya putusan tersebut.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement