Sujianto menjelaskan aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku itu terjadi disebuah rumah kosong.
"Peristiwa berawal pada saat korban dihubungi oleh pelaku yang kemudian menyuruhnya untuk datang ke rumah kosong. Pelaku langsung membawa korban masuk ke dalam kamar yang selanjutnya terlapor langsung menyetubuhi korban," tuturnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Mapolres Sampang.
"Akibat Perbuatanya pelaku di jerat Pasal 81ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)