Begitupun dengan hak pilih anggota Polri yang tertera di dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, yang berbunyi:
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih."
Dengan demikian anggota Polri dan TNI tidak boleh menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.