Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Inilah Alasan Kenapa Anggota Polri dan TNI Tidak Boleh Ikut Pemilu

Nadiyah Aulia , Jurnalis-Rabu, 17 Januari 2024 |17:25 WIB
Inilah Alasan Kenapa Anggota Polri dan TNI Tidak Boleh Ikut Pemilu
Alasan TNI-Polri Tidak Boleh Ikut Pemilu
A
A
A

Begitupun dengan hak pilih anggota Polri yang tertera di dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, yang berbunyi:

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih."

Dengan demikian anggota Polri dan TNI tidak boleh menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement