Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korban Investasi Bodong EDCCash Kembali Geruduk Bareskrim Polri

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 17 Januari 2024 |22:36 WIB
    Korban Investasi Bodong EDCCash Kembali Geruduk Bareskrim Polri
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Paguyuban korban EDCCash mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan kejelasan kasus investasi bodong, yang tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pada Rabu (17/1/2024).

Pengurus paguyuban korban, Ega MM mengungkapkan, pihaknya sengaja mendatangi Bareskrim Polri untuk bertanya kepada penyidik terkait barang bukti yang disita penyidik dalam kasus tersebut.

Sebab, kata dia, ada aset milik tersangka yang telah disita oleh penyidik namun tidak diikut sertakan dalam dokumen penetapan barang bukti.

"Mendesak penyidik Bareskrim polri membuka informasi seluas-luasnya terkait barang bukti. Jadi banyak yang kita temukan barang bukti sudah disita, tidak ada di penetapan," kata dia kepada wartawan di lokasi.

Ega juga meminta kepada Kabareskrim Polri untuk memeriksa seluruh penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus yang menangani kasus tersebut. Ia mengaku khawatir ada aksi penggelapan yang dilakukan penyidik lantaran jumlah aset yang dilaporkan telah disita tidak sampai setengah dari kondisi asli.

"Mendesak Kabareskrim untuk memeriksa penyidik Eksus Subdit V yang menangani tindak pidana pencucian uang EDCCash. Aset-aset terdakwa ini ada sangat banyak, namun yang dilakukan di P-21 itu hanya tidak lebih dari setengahnya, hanya dibawah Rp100 miliar," ujarnya.

Kemudian, Ega turut mempertanyakan keseriusan penyidik dalam kasus ini dikarenakan tidak kunjung menangkap sosok Sutrisno. Sebab, menurutnya, Jaksa Penuntut Umum telah meminta penyidik menangkap Sutrisno sebagai syarat pelengkap sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Selain itu ia menyebut sosok Sutrisno itu juga menguasi aset lebih banyak dari pelaku lainnya.

"Kami mendesak penyidik agar menangkap Sutrisno. Karena Sutrisno ini pertama sebagai pelengkap P-19, petunjuk jaksa dan dia itu membawa banyak sekali aset daripada terdakwa," jelasnya.

Di sisi lain, Ega mengatakan pihaknya juga telah membuat kesepakatan perdamaian dengan para pelaku dalam kasus tersebut. Ia menuturkan salah satu poin kesepakatan damai tersebut, para pelaku mengaku siap menunjukkan aset yang mereka punya untuk mengembalikan kerugian dari korban.

Hanya saja, kata dia, berdasarkan pengakuan kuasa hukum pelaku ada banyak barang milik pelaku yang diambil namun tidak dimasukkan dalam daftar barang sitaan.

"Jadi kami sudah berdamai dengan pelaku dan pelaku itu sudah siap untuk melepaskan semua aset-asetnya untuk kami para korban," pungkasnya.

Sementara itu, pengacara terdakwa kasus EDCcash Abdulrahman Yusuf, Dohar Jani Simbolon mengaku telah melaporkan sejumlah penyidik Unit I Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri ke Propam Polri terkait dugaan penggelapan barang bukti.

"Kita melakukan laporan kepada Unit 1 Subdit 5 Dittipideksus terkait barang-barang bukti yang digelapkan. Kemudian oleh SPKT kita diarahkan ke Propam. kita sudah buatkan laporannya di Propam," ungkapnya.

Selain melakukan pelaporan, Dohar menjelaskan, dirinya telah menemui para korban. Tujuan awalnya, ingin bertemu Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, namun ia malah diarahkan untuk bertemu penyidik.

Dalam diskusi tersebut, penyidik Bareskrim berjanji akan mencari sejumlah bukti yang tidak ada dalam penetapan pengadilan tersebut.

"Sesuai diskusi dengan bu Kanitnya langsung, dia berjanji akan cari itu barang bukti, termasuk kalau belum ada di penetapan kasih tau kita. Kata kanitnya 'kita akan cari'. Dan kita akan tetap tunggu itu," jelas dia.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement