Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gegara Dendam Kesumat, Ayah dan Anak di Bandung Bacoki Mantan Preman Pakai Golok

Agi Ilman , Jurnalis-Rabu, 17 Januari 2024 |01:31 WIB
Gegara Dendam Kesumat, Ayah dan Anak di Bandung Bacoki Mantan Preman Pakai Golok
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

Setelah melakukan penyelidikan, Aep pun langsung berhasil mengamankan CS saat kejadian, sedangkan UAS melarikan diri dan menjadi buron selama 10 hari sebelum akhirnya tertangkap di Ciamis.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Junto 351 KUHP tentang tindak pidana kekerasan di muka umum dan penganiayaan.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Junto 351 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dimuka umum terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement