"Selama proses penyidikan perkara ini, Tim Jaksa selalu aktif mengikuti progressnya sehingga seluruh alat bukti yang dikumpulkan Tim Penyidik untuk memenuhi unsur-unsur sangkaan pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dinyatakan lengkap secara formil dan materil," sambungnya.
Ali melanjutkan, penahanan Karen selama 20 hari ke depan masih di rutan KPK. Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja.
BACA JUGA:
"Sekarang tim JPU sedang menyusun surat dakwaannya," ucapnya.
Karen Agustiawan ditahan KPK usai jadi tersangka korupsi pengadaan LNG yang diduga merugikan negara 140 juta dollar Amerika Serikat atau sekira Rp2,1 triliun.
(Salman Mardira)