Kapolres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan, terduga pelaku tindak pidana pencurian uang sebesar Rp105 juta telah ditangkap.
''Terduga pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan, saat berada di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, tanpa perlawanan,'' kata Sarmadi, saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).
Terduga pelaku, kata Sarmadi, disangkakan dengan KUHPidana Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman maksimal selama 5 tahun.
(Awaludin)