Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri dilakukan di Gedung Dittipidkor Bareskrim Polri pada pukul 09.00 WIB.
Ade mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi ini untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh kejaksaan.
BACA JUGA:
Firli Bahuri belum ditahan meski sudah dijadikan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli sudah mundur dari jabatan Ketua KPK.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga telah memutuskan bahwa Firli Bahuri terbukti melanggar etik terkait pertemuannya dengan SYL. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah memberhentikan Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
(Salman Mardira)